Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di depan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Pemeriksaan khusus (Riksus) dilakukan oleh Inspektorat Kota Bandung untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun keterlibatan aparatur pemerintah dalam peristiwa tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak.
"Riksus internal tidak bisa singkat dan tidak sederhana, prosesnya cukup rumit. Saya belum menerima laporan terbaru, hari ini akan saya cek lagi hasil perkembangannya," ujar Farhan, Jumat (7/8/2026).
Libatkan ASN dari Sejumlah Dinas
Farhan belum mengungkapkan jumlah ASN yang telah diperiksa. Namun, pemeriksaan mencakup aparatur dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
Beberapa instansi yang diperiksa antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain ASN di tingkat dinas, aparatur kewilayahan juga ikut diperiksa guna memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Wali Kota Siap Diperiksa
Farhan menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Menurutnya, proses Riksus dapat menyasar seluruh jajaran pemerintahan apabila dibutuhkan, mulai dari wali kota hingga lurah.
"Wali kota, camat, lurah, semua bisa diperiksa. Saya juga nanti akan menjalani Riksus jika memang diperlukan," katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan agar pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi penebangan 10 pohon yang diduga dilakukan tanpa izin.
Dasar Penentuan Sanksi
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Farhan juga menanggapi permintaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta agar pejabat yang terbukti lalai, mulai dari kepala dinas hingga lurah, diberikan sanksi tegas.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung akan menghormati masukan tersebut. Namun, keputusan mengenai pemberian sanksi baru akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan hasil investigasi internal diumumkan.
Komentar
Posting Komentar