Langsung ke konten utama

Kasus Penebangan 10 Pohon di Bandung, Sejumlah ASN Diperiksa Inspektorat

Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di depan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Pemeriksaan khusus (Riksus) dilakukan oleh Inspektorat Kota Bandung untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun keterlibatan aparatur pemerintah dalam peristiwa tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak.

"Riksus internal tidak bisa singkat dan tidak sederhana, prosesnya cukup rumit. Saya belum menerima laporan terbaru, hari ini akan saya cek lagi hasil perkembangannya," ujar Farhan, Jumat (7/8/2026).

Libatkan ASN dari Sejumlah Dinas

Farhan belum mengungkapkan jumlah ASN yang telah diperiksa. Namun, pemeriksaan mencakup aparatur dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.

Beberapa instansi yang diperiksa antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain ASN di tingkat dinas, aparatur kewilayahan juga ikut diperiksa guna memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Wali Kota Siap Diperiksa

Farhan menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Menurutnya, proses Riksus dapat menyasar seluruh jajaran pemerintahan apabila dibutuhkan, mulai dari wali kota hingga lurah.

"Wali kota, camat, lurah, semua bisa diperiksa. Saya juga nanti akan menjalani Riksus jika memang diperlukan," katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan agar pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi penebangan 10 pohon yang diduga dilakukan tanpa izin.

Dasar Penentuan Sanksi

Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

Farhan juga menanggapi permintaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta agar pejabat yang terbukti lalai, mulai dari kepala dinas hingga lurah, diberikan sanksi tegas.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung akan menghormati masukan tersebut. Namun, keputusan mengenai pemberian sanksi baru akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan hasil investigasi internal diumumkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mengatasi Anak Terlambat Bicara

Salah satu hal yang membahagiakan orang tua adalah jika melihat anaknya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal itu biasanya ditandai dengan tumbuhnya kemampuan anak sesuai dengan umurnya, seperti kemampuan untuk melihat, duduk, belajar berdiri serta berjalan, berbicara, bersosialisasi dan kemampuan lainnya.  ​ Salah satu hal yang sering menjadi perhatian orang tua adalah adanya gangguan bicara pada anak. Para orang tua pasti khawatir ketika melihat buah hatinya belum bisa berbicara padahal teman-teman sebayanya sudah mulai ceriwis untuk berkomunikasi dengan orang lain. Seorang anak digolongkan terlambat bicara jika umur anak sudah mencapai 2 atau 3 tahun tapi belum juga bisa berbicara dengan lancar atau hanya bisa mengucapkan potongan kata saja. Dalam kondisi normal, anak usia 1,5 tahun sudah bisa mengucapkan minimal 5 kata secara konsisten seperti mama, papa, ini, itu dan ketika anak berusia 2 tahun dia sudah bisa merangkat beberapa kata sederhana....

BPOM Umumkan 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) akhirnya mengeluarkan rilis tentang obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) . "Berdasarkan pengecekan dan pengujian secara sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022). BPOM juga menyampaikan bahwa sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Dan ke-empat bahan tersebut bukan bahan yang berbahaya atau dilarang untuk digunakan dalam pembuatan sirup obat. Berikut daftar obat tersebut seperti yang disampaikan BPOM Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batu...

Inilah yang terjadi ketika Mahasiswi Cantik ini Ingin Hapus tatonya

Saat itu mahasiswa cantik yang bernama Pasuda Reaw mendapatkan informasi adanya klinik yang bisa menghapuskan tato dengan menggunakan teknik Rejuvi. Rejuvi merupakan sebuah metode pada kulit untuk menghilangkan tato. Satu di antaranya adalah menggunakan laser, yang bentuknya menyerupai sebuah pistol kecil. Sebuah terobosan baru bagi orang yang ingin menghilangkan tato di tubuhnya dengan mudah tanpa mengalami rasa sakit yang berlebihan Ketika datang ke klinik tersebut, Pasuda percaya dan yakin bahwa tato bergambar mawar di dadanya itu akan segera hilang. Dan proses penghilangan tato pun di mulai. Pada awalnya, apa yang diinginkan gadis berusia 21 tahun tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Akan tetapi, 2 bulan kemudian   Pasuda merasakan kesakitan pada kulit di bekas tato yang dingin dihilangkannya. Tanpa diduga, proses penghapusan tato menggunakan metode itu justru membuat kulitnya mengalami....   Baca lanjutannya di sini : Inilah yang Terjadi ketikaWani...