Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) akhirnya mengeluarkan rilis tentang obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) . "Berdasarkan pengecekan dan pengujian secara sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022). BPOM juga menyampaikan bahwa sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Dan ke-empat bahan tersebut bukan bahan yang berbahaya atau dilarang untuk digunakan dalam pembuatan sirup obat. Berikut daftar obat tersebut seperti yang disampaikan BPOM Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batu