Langsung ke konten utama

Plot Twist Hukum! Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Gantikan Hotman Paris

Plot Twist Hukum! Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Gantikan Hotman Paris

Kabar panas datang dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)! Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menunjuk mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum barunya.

Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendadak memutuskan mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan.

Febri Diansyah langsung turun lapangan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.

"Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri Diansyah di Kejagung.

Dicecar Puluhan Pertanyaan

Dalam sesi pemeriksaan perdana tersebut, Febri mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan tersebut masih bersifat umum, meliputi identitas, riwayat kerja, dan data dasar lainnya karena proses pemeriksaan masih tahap awal.

Masuknya eks jubir KPK ini diprediksi bakal membawa dinamika baru yang menarik perhatian publik dalam penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mengatasi Anak Terlambat Bicara

Salah satu hal yang membahagiakan orang tua adalah jika melihat anaknya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal itu biasanya ditandai dengan tumbuhnya kemampuan anak sesuai dengan umurnya, seperti kemampuan untuk melihat, duduk, belajar berdiri serta berjalan, berbicara, bersosialisasi dan kemampuan lainnya.  ​ Salah satu hal yang sering menjadi perhatian orang tua adalah adanya gangguan bicara pada anak. Para orang tua pasti khawatir ketika melihat buah hatinya belum bisa berbicara padahal teman-teman sebayanya sudah mulai ceriwis untuk berkomunikasi dengan orang lain. Seorang anak digolongkan terlambat bicara jika umur anak sudah mencapai 2 atau 3 tahun tapi belum juga bisa berbicara dengan lancar atau hanya bisa mengucapkan potongan kata saja. Dalam kondisi normal, anak usia 1,5 tahun sudah bisa mengucapkan minimal 5 kata secara konsisten seperti mama, papa, ini, itu dan ketika anak berusia 2 tahun dia sudah bisa merangkat beberapa kata sederhana....

Inilah yang terjadi ketika Mahasiswi Cantik ini Ingin Hapus tatonya

Saat itu mahasiswa cantik yang bernama Pasuda Reaw mendapatkan informasi adanya klinik yang bisa menghapuskan tato dengan menggunakan teknik Rejuvi. Rejuvi merupakan sebuah metode pada kulit untuk menghilangkan tato. Satu di antaranya adalah menggunakan laser, yang bentuknya menyerupai sebuah pistol kecil. Sebuah terobosan baru bagi orang yang ingin menghilangkan tato di tubuhnya dengan mudah tanpa mengalami rasa sakit yang berlebihan Ketika datang ke klinik tersebut, Pasuda percaya dan yakin bahwa tato bergambar mawar di dadanya itu akan segera hilang. Dan proses penghilangan tato pun di mulai. Pada awalnya, apa yang diinginkan gadis berusia 21 tahun tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Akan tetapi, 2 bulan kemudian   Pasuda merasakan kesakitan pada kulit di bekas tato yang dingin dihilangkannya. Tanpa diduga, proses penghapusan tato menggunakan metode itu justru membuat kulitnya mengalami....   Baca lanjutannya di sini : Inilah yang Terjadi ketikaWani...

BPOM Umumkan 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) akhirnya mengeluarkan rilis tentang obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) . "Berdasarkan pengecekan dan pengujian secara sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022). BPOM juga menyampaikan bahwa sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Dan ke-empat bahan tersebut bukan bahan yang berbahaya atau dilarang untuk digunakan dalam pembuatan sirup obat. Berikut daftar obat tersebut seperti yang disampaikan BPOM Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batu...