Palembang — Sebuah jalan baru mungkin terlihat sebagai keberhasilan pembangunan. Begitu pula sekolah yang semakin banyak, bantuan sosial yang disalurkan atau fasilitas publik yang diperbaiki. Namun bagi Pemerintah Kota Palembang, pembangunan tidak berhenti pada apa yang terlihat secara fisik.
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya?
Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Palembang dalam menjalankan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa menegaskan PUG bukan program yang hanya berkaitan dengan perempuan. Pendekatan tersebut harus digunakan untuk memastikan pembangunan dapat diakses dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
"Baik perempuan, laki-laki, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya," kata Ratu Dewa saat mengikuti Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2025 dalam rangka Penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (PPE) Kota Palembang Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).
Bagi pemerintah, cara pandang tersebut penting karena setiap kelompok masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda.
Jalan yang dibangun di kawasan permukiman, misalnya, bukan hanya soal aspal dan drainase. Pemerintah perlu mempertimbangkan keamanan dan aksesibilitas bagi anak-anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas.
Hal yang sama berlaku untuk sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, pelayanan administrasi hingga bantuan sosial.
Karena itu, PUG harus masuk sejak pemerintah menyusun rencana pembangunan.
Data menjadi salah satu instrumen penting. Berdasarkan data BPS, penduduk Palembang pada 2024 mencapai 1.840.415 jiwa. Jumlah laki-laki sebanyak 921.318 jiwa dan perempuan 919.097 jiwa.
Sementara itu, angka kemiskinan Kota Palembang turun dari 9,77 persen pada 2024 menjadi 9,04 persen pada 2025.
Indeks Ketimpangan Gender Palembang pada 2024 tercatat 0,268.
Ratu Dewa mengatakan angka tersebut bukan sekadar statistik. Data harus menjadi dasar untuk menentukan kelompok mana yang membutuhkan perhatian lebih besar.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Pemkot Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Aturan tersebut memastikan perspektif gender masuk dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
Ratu Dewa juga mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan verifikasi PUG sekadar urusan administrasi untuk mengejar penghargaan.
Dokumen yang disampaikan harus sesuai kondisi sebenarnya dan menunjukkan program yang berdampak langsung.
BAPPERIDA dan DPPPA diminta terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta menjalankan rekomendasi tim verifikator.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan PUG bukan hanya penghargaan. Ukurannya adalah apakah masyarakat mendapatkan kesempatan yang lebih luas dan manfaat pembangunan yang lebih adil.
Komentar
Posting Komentar