JAKARTA — Siapa yang menyangka dugaan penyadapan terhadap seorang presiden justru menyeret nama mantan Kapolri? Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perkara ini menjadi sorotan karena bukan sekadar persoalan teknologi komunikasi. Kasus tersebut menyentuh isu yang jauh lebih besar, yakni kewenangan aparat, perlindungan privasi, dan pengawasan terhadap penggunaan perangkat intelijen kepolisian.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan terjadi pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sesuai aturan.
Sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.
Persoalan semakin serius ketika penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Bareskrim kini mendalami bagaimana proses tersebut berlangsung dan siapa saja yang memiliki keterlibatan.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, apabila kewenangan penyadapan benar-benar digunakan di luar ketentuan, persoalannya bukan hanya menyangkut individu, melainkan juga kredibilitas institusi negara.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Komentar
Posting Komentar