Langsung ke konten utama

Dugaan Penyadapan Presiden, Nama Listyo Sigit Terseret dalam Kasus yang Menghebohkan

JAKARTA — Siapa yang menyangka dugaan penyadapan terhadap seorang presiden justru menyeret nama mantan Kapolri? Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perkara ini menjadi sorotan karena bukan sekadar persoalan teknologi komunikasi. Kasus tersebut menyentuh isu yang jauh lebih besar, yakni kewenangan aparat, perlindungan privasi, dan pengawasan terhadap penggunaan perangkat intelijen kepolisian.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan terjadi pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sesuai aturan.

Sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

Persoalan semakin serius ketika penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Bareskrim kini mendalami bagaimana proses tersebut berlangsung dan siapa saja yang memiliki keterlibatan.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, apabila kewenangan penyadapan benar-benar digunakan di luar ketentuan, persoalannya bukan hanya menyangkut individu, melainkan juga kredibilitas institusi negara.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPOM Umumkan 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) akhirnya mengeluarkan rilis tentang obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) . "Berdasarkan pengecekan dan pengujian secara sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022). BPOM juga menyampaikan bahwa sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Dan ke-empat bahan tersebut bukan bahan yang berbahaya atau dilarang untuk digunakan dalam pembuatan sirup obat. Berikut daftar obat tersebut seperti yang disampaikan BPOM Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batu...

Inilah yang terjadi ketika Mahasiswi Cantik ini Ingin Hapus tatonya

Saat itu mahasiswa cantik yang bernama Pasuda Reaw mendapatkan informasi adanya klinik yang bisa menghapuskan tato dengan menggunakan teknik Rejuvi. Rejuvi merupakan sebuah metode pada kulit untuk menghilangkan tato. Satu di antaranya adalah menggunakan laser, yang bentuknya menyerupai sebuah pistol kecil. Sebuah terobosan baru bagi orang yang ingin menghilangkan tato di tubuhnya dengan mudah tanpa mengalami rasa sakit yang berlebihan Ketika datang ke klinik tersebut, Pasuda percaya dan yakin bahwa tato bergambar mawar di dadanya itu akan segera hilang. Dan proses penghilangan tato pun di mulai. Pada awalnya, apa yang diinginkan gadis berusia 21 tahun tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Akan tetapi, 2 bulan kemudian   Pasuda merasakan kesakitan pada kulit di bekas tato yang dingin dihilangkannya. Tanpa diduga, proses penghapusan tato menggunakan metode itu justru membuat kulitnya mengalami....   Baca lanjutannya di sini : Inilah yang Terjadi ketikaWani...

Cara mengatasi Anak Terlambat Bicara

Salah satu hal yang membahagiakan orang tua adalah jika melihat anaknya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal itu biasanya ditandai dengan tumbuhnya kemampuan anak sesuai dengan umurnya, seperti kemampuan untuk melihat, duduk, belajar berdiri serta berjalan, berbicara, bersosialisasi dan kemampuan lainnya.  ​ Salah satu hal yang sering menjadi perhatian orang tua adalah adanya gangguan bicara pada anak. Para orang tua pasti khawatir ketika melihat buah hatinya belum bisa berbicara padahal teman-teman sebayanya sudah mulai ceriwis untuk berkomunikasi dengan orang lain. Seorang anak digolongkan terlambat bicara jika umur anak sudah mencapai 2 atau 3 tahun tapi belum juga bisa berbicara dengan lancar atau hanya bisa mengucapkan potongan kata saja. Dalam kondisi normal, anak usia 1,5 tahun sudah bisa mengucapkan minimal 5 kata secara konsisten seperti mama, papa, ini, itu dan ketika anak berusia 2 tahun dia sudah bisa merangkat beberapa kata sederhana....