BULELENG — Urusan melaporkan pohon yang membutuhkan pemangkasan kini bisa dilakukan dari rumah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menyediakan aplikasi Green RTH sebagai kanal pelayanan digital bagi masyarakat.
Aplikasi tersebut resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2026. Kehadirannya ditujukan untuk membuat proses pengajuan lebih mudah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap layanan manual.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Buleleng Made Adiana menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan pemangkasan pohon cukup mengisi identitas, mengunggah foto pohon, dan memasukkan titik koordinat lokasi.
Laporan yang masuk tidak langsung ditindaklanjuti dengan pemangkasan. Operator terlebih dahulu melakukan verifikasi. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menilai kondisi pohon.
Dari hasil survei tersebut, DLH menentukan rekomendasi penanganan dan jadwal pekerjaan. Status permohonan dapat dipantau masyarakat melalui aplikasi sehingga tidak perlu datang berkali-kali ke kantor.
Selain pemangkasan pohon, Green RTH menyediakan layanan reservasi sejumlah ruang terbuka hijau, penyewaan sembilan kios, dan pengaduan terkait fasilitas taman.
Komentar
Posting Komentar